Sabtu, 04 Juni 2016

Program Beasiswa Magister dan Doktor

Program Beasiswa Magister dan Doktor merupakan program beasiswa di dalam negeri maupun luar negeri yang bertujuan menyiapkan pemimpin bangsa dan profesional untuk menjadi lokomotif kemajuan Indonesia.
Diperuntukkan bagi putra-putri terbaik bangsa Indonesia, beasiswa ini difokuskan pada 6 (enam) bidang keilmuan yang menjadi prioritas Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk mendukung program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi (MP3EI), meliputi teknik, sains, pertanian, akuntansi/ keuangan, hukum dan agama.
A. Persyaratan Khusus
1) Telah menyelesaikan dan memperoleh gelar akademik:
    a. Sarjana / Sarjana Terapan untuk pelamar program Magister
    b.Magister untuk pelamar program Doktor
2) Usia maksimum bagi pelamar beasiswa pada saat penutupan pendaftaran adalah:
    a. 35 (tiga puluh lima) tahun untuk program Magister
    b. 40 (empat puluh) tahun untuk program Doktor
3) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum adalah:
   a. 3,00, pada skala 4, untuk lulusan Sarjana yang akan studi Magister
   b. 3,25, pada skala 4, untuk lulusan Magister yang akan studi Doktor
4) Kemampuan penguasaan bahasa asing:
    a. TOEFL ITP minimal 500 untuk studi pada program Magister/Doktor di perguruan tinggi dalam   negeri.
    b. TOEFL PBT minimal 550 atau yang setara untuk studi pada program Magister/Doktor di   perguruan tinggi luar negeri dan/atau telah memiliki Letter of Acceptance (LOA).
    c. Untuk pelamar yang memilih program studi Magister atau Doktor luar negeri yang tidak            menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar akademiknya, dapat menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan berbahasa asing yang berlaku di perguruan tinggi tersebut.
5) Memahami dan menyetujui persyaratan dan ketentuan beasiswa sebagai berikut:
    a. menyelesaikan studi maksimal dalam 2 (dua) tahun untuk program Magister, sesuai masa
        studi yang berlaku;
   b. menyelesaikan studi maksimal dalam 4 (empat) tahun untuk program Doktor, sesuai masa
       studi yang berlaku.

Sumber:
www.lpdp.depkeu.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar